JAKARTA – Pemerintah mempersiapkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target yang kian meningkat.
Melalui PTSL ini, penyertifikatan tanah seluruh Indonesia dapat dilakukan hanya 9 tahun saja dan diharapkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah dapat terdaftar dan bersertifikat.
Dikutip dari instagram Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (21/11/2018) di Indonesia terdapat sekitar 126 juta bidang tanah dan saat ini yang sudah terdaftar sebanyak 51 juta bidang tanah, yang artinya masih ada 75 juta bidang tanah yang belum terdaftar.
Baca Juga: 10 Ribu Sertifikat Tanah yang Dibagikan Jokowi Cakup 13 Kelurahan di Jakut
Jika tidak ada percepatan dibutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala-kendala yang perlu ditemukan penyelesaian masalahnya.
Untuk itu Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Agraria (KAPTI Agraria) melaksanakan Focus Group Discussion tentang Strategi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan di Aula Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).