Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Baru Kian Mudah

, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 12:06 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

SUKABUMI - Adanya peraturan Presiden (Perpres) yang baru nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ternyata lebih memudahkan bila dibandingkan dengan aturan lama. Sehingga, pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat.

"Perpres yang baru ini lebih sederhana dan lebih memudahkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi usai membuka kegiatan Bimtek Peraturan Barang dan Jasa Pemerintah di salah satu Hotel kawasan Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, dilansir dari Harian Neraca, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga: Kepala LKPP Ingin Ubah Paradigma Pengadaan Barang Jasa ke Mekanisme Pasar

Fahmi mengungkapkan, dengan aturan yang baru ini tidak terhambat lagi proses pengadaan barang dan jasa di Kota Sukabumi. Sebab, kata Fahmi, sebelum adanya Perpres nomor 16 tahun 2018, tergolong banyak kendala karena prosesnya lebih sulit."Makanya, dengan ada aturan yang baru ini ada beberapa alur yang dipangkas, sehingga bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Fahmi juga berharap, tahun depan di akhir triwulan pertama semua proses yang berhubungan dengan barang dan jasa bisa berjalan."Selama ini kan selalu di akhir triwulan kedua, sehingga berdampak juga sebagian bantuan pembangunan tidak terserap. Jadi dengan adanya aturan yang baru diharapkan proses lelang bisa lancar," terangnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi Fahrurrazi menjelaskan, hadirnya Perpres yang baru ini memberikan proses yang lebih mudah, karena sudah mengakomodir E-marketplace. Seperti, pengadaan-pengadaan menggunakan media elektronik, di antaranya menggunakan katalog dan belanja online.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya