Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Baru Kian Mudah

, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 12:06 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

"Kalau perpres lama proses pengadaan itu prinsipnya dilakukan oleh lelang, kalau dengan perpres yang baru lebih mudah tidak ribet dengan proses-proses administrasi. Insya allah ikhtiar yang dibangun di perpres sekarang ini proses pengadaan lebih mudah," terangnya.

Baca Juga: Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Capai Rp1.200 Triliun di 2018

Selain itu juga kata Fahrurrazi, aturan yang sekarang saat menyusun perencanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus sudah diangkat dan sudah terlibat sejak perencanaan."Jadi dari awal persiapan sudah dilaksanakan lebih cepat, sehingga proses pengadaan akan banyak dilakukan di awal tahun karena PPK sudah hadir lebih awal di proses perencanaan pengadaan," ujarnya.

Menjelang akhir tahun, pihaknya sudah mentenderkan lima pekerjaan, dengan nilai investasi sekitar Rp2 miliar."Yang terakhir ada lima pekerjaan sudah kita tenderkan. Salah satunya di Dinas Perhubungan, yakni pekerjaan marka jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU)," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya