Sri Mulyani Perluas PPN Ekspor Jasa 0%

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 12:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

BOGOR – Pemerintah memperluas fasilitas perpajakan berupa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor jasa 0%. Kebijakan tersebut untuk mendorong peningkatan ekspor jasa.

“Kami menambah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapat fasilitas perpajakan dalam bentuk tarif PPN 0%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Ekspor jasa tersebut berupa jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan serta audit, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut, dan freight forward jasa pengurusan alat transportasi.

Menurut Menkeu, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi Peraturan Menteri Keuangan pemberian fasilitas perpajakan itu. “Dengan demikian, nantinya kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN lainnya,” kata Sri Mulyani.

Pada awal paparannya, Menkeu menyebutkan bahwa pemerintah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa tax allowance , fasilitas PPN untuk pelaku UMKM, dan insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta bea masuk yang ditanggung pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya