Sri Mulyani Perluas PPN Ekspor Jasa 0%

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 12:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Menurut dia, jika dikonversi dalam rupiah, maka insentifnya akan lebih besar yaitu 7,5% sebulan dan 5% tiga bulan. Dia menyebutkan, segera menyelesaikan rancangan PMK mengenai penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha.

“Kami akan selesaikan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan untuk melaksanakan merger, akuisisi, dan pembentukan holding,” katanya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) mengatakan, revisi PMK 70/2010 JoPMK 30/2011 merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja di sektor jasa profesional.

“Kalau bisa perluasan seharusnya mencakup pada keseluruhan ekspor jasa,” katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya