BOGOR – Pemerintah memperluas fasilitas perpajakan berupa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor jasa 0%. Kebijakan tersebut untuk mendorong peningkatan ekspor jasa.
“Kami menambah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapat fasilitas perpajakan dalam bentuk tarif PPN 0%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Ekspor jasa tersebut berupa jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan serta audit, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut, dan freight forward jasa pengurusan alat transportasi.
Menurut Menkeu, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi Peraturan Menteri Keuangan pemberian fasilitas perpajakan itu. “Dengan demikian, nantinya kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN lainnya,” kata Sri Mulyani.
Pada awal paparannya, Menkeu menyebutkan bahwa pemerintah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa tax allowance , fasilitas PPN untuk pelaku UMKM, dan insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta bea masuk yang ditanggung pemerintah.
“Kemudian kita juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, free trade zone, dan tempat penimbunan barang,” katanya.
Baca Juga: China Masih Jadi Tujuan Ekspor Utama bagi Indonesia
Dia mengakui Presiden Joko Widodo meminta berbagai insentif itu dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya. Dia menyebutkan, untuk fasilitas tax holiday dalam waktu 6 bulan, mulai April hingga saat ini sudah ada Rp162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk 9 perusahaan yang akan mempekerjakan 8.000 tenaga kerja di Indonesia.
Dari 9 investasi itu, 8 merupakan penanaman modal baru sama sekali dan 1 adalah perluasan. “Bapak Presiden meminta kami untuk menyederhanakan prosesnya dan mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” katanya.
Sementara untuk penurunan tarif PPh untuk UKM dari 1,0% menjadi 0,5%, Menkeu menyebutkan saat ini jumlah pembayar pajak naik. Jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 pelaku UKM dengan jumlah pajak Rp5 triliun dari 1,5 juta pelaku UKM.
Rancangan PMK baru sedang disiapkan dan segera diluncurkan untuk menunjang kegiatan ekspor dan investasi. “Untuk fasilitas pajak tidak lang sung untuk bidang hulu migas dan pengalihan participating interest dan uplift, sedang di selesaikan bersama dengan Kementerian ESDM,” katanya.
Baca Juga: China Masih Jadi Pasar Ekspor Terbesar Indonesia
Menurut dia, Kemenkeu juga akan menyelesaikan beberapa kebijakan terkait devisa hasil ekspor bersama Bank Indonesia. “Mereka meletakkan devisa hasil ekspor dari ekspor SDA dalam bentuk deposito di dalam negeri, tarif PPh-nya hanya 10% dari yang tadinya di atas 15%, untuk tiga bulan, PPh final depositonya 7,5%, lebih dari 6 bulan 0%,” katanya.
Menurut dia, jika dikonversi dalam rupiah, maka insentifnya akan lebih besar yaitu 7,5% sebulan dan 5% tiga bulan. Dia menyebutkan, segera menyelesaikan rancangan PMK mengenai penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha.
“Kami akan selesaikan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan untuk melaksanakan merger, akuisisi, dan pembentukan holding,” katanya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) mengatakan, revisi PMK 70/2010 JoPMK 30/2011 merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja di sektor jasa profesional.
“Kalau bisa perluasan seharusnya mencakup pada keseluruhan ekspor jasa,” katanya.
(Feby Novalius)