"Perankingan semuanya pakai sistem kita sudah punya aplikasi per formasi jabatan. Kita sudah punya kementerian juga sudah punya tahu nilainya masyarakat lain juga bisa melihat," ujarnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sebagai salah satu contohnya, semisal ada tiga orang yang memperebutkan satu formasi CPNS dengan rincian satu merupakan lolos berdasarkan passing grade, dan dua berdasarkan ranking, maka satu peserta itulah yang berhak untuk menempati formasi tersebut.
Baca Juga: Sistem Seleksi CPNS 2018 Diganti, Yuk Cek Mekanisme Barunya
Contoh lainnya, semisal ada enam orang yang lolos SKD dengan rincian satu orang lolos lewat passing grade dan lima orang lolos berdasarkan sistem ranking maka satu orang tersebut otomatis menempati formasi tersebut.
Sementara untuk satu formasi laginya akan diperebutkan oleh lima orang tersebut lewat mekanisme tes SKB lagi. Nantinya dari kelima orang tersebut akan diambil skor yang tertinggi yang akan mengisi satu formasi lagi.