JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dari sistem passing grade menjadi sistem ranking.
Meskipun begitu, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan mempengaruhi peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade, sebab nantinya para peserta yang lulus akan dibagi ke dalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dengan peserta yang lolos SKD dengan aturan baru.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, mereka yang lolos SKD lewat passing grade akan diberikan keistimewaan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung. Mereka akan diutamakan untuk mengisi formasi-formasi yang kosong tentunya dengan syarat mereka harus lulus passing grade SKB.
Baca Juga: Gunakan Sistem Ranking, BKN Pisahkan Peserta CPNS Jadi 2 Kelompok
Sementara itu, bagi mereka yang lolos SKD lewat mekanisme perankingan mereka akan dipertandingkan dengan sesama. Namun untuk bisa lulus SKB, para peserta ini harus masuk dalam tunggu atau waiting list jika sewaktu-waktu ada formasi yang tidak terisi.