JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari sistem passing grade menjadi sistem ranking. Hal tersebut menyusul rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS pada tahun ini.
Perubahan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya aturan tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Adapun aturan rinncinya adaalah tertuang dalam Peraturan Menteri PanRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.
Baca Juga: Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking, Menpan-RB: Kami Jaga Kualitas
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan memengaruhi teman-teman peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade. Sebab nantinya, para peserta yang lulus akan dibagi kedalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dengan peserta yang lolos SKD dengan aturan baru.
"Nanti ada dua kelompok kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya masing masing," ujarnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2018 Diubah Sistem Ranking, Kepala BKN: Optimalkan Jabatan yang Kosong
Adapun mekanismenya nantinya adalah mereka yang lolos SKD lewat passing grade akan diberikan keistimewaan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung. Mereka akan diutamakan untuk mengisi formasi-formasi yang kosong tentunya dengan syarat mereka harus lulus passing grade SKB.
Sementara itu, bagi mereka yang lolos SKD lewat mekanisme perankingan mereka akan dipertandingkan dengan sesama. Namun untuk bisa lulus SKB, para peserta ini harus masuk dalam tunggu atau waiting list jika sewaktu-waktu ada formasi yang tidak terisi.
Baca Juga: Sistem Seleksi CPNS 2018 Diganti, Yuk Cek Mekanisme Barunya
Sebagai salah satu contohnya, semisal ada tiga orang yang memperebutkan satu formasi CPNS dengan rincian satu merupakan lolos berdasarkan passing grade, dan dua berdasarkan ranking, maka satu peserta itulah yang berhak untuk menempati formasi tersebut.
Contoh lainnya, semisal ada enam orang yang lolos SKD dengan rincian satu orang lolos lewat passing grade dan lima orang lolos berdasarkan sistem ranking, maka satu orang tersebut otomatis menempati formasi tersebut.