JAKARTA - Selain menaikkan tunjangan kinerja untuk pegawai empat kementerian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan tunjangan kinerja atau bonus kepada empat menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK.
Tak tanggung-tanggung, besaran bonus ini mencapai 150%. Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No. 119/2018, Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018 diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS 4 Kementerian