Rezeki Nomplok, 4 Menteri Ini Dapat Bonus dari Presiden Jokowi

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 14:54 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
Share :

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres No. 119/2018. Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 November 2018.

 Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp215 Triliun untuk Gaji PNS di 2019

Pemberian ini setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya