Pemerintah Rancang Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi Non-PNS

Rikhza Hasan, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 16:20 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

“Ini harus diatur melalui permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp215 Triliun untuk Gaji PNS di 2019

Aba menambahkan, untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi.

“Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga,” imbuhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya