JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden mengenai jabatan apa saja yang dapat ditempati oleh anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya, untuk JPT Madya dan Pratama akan ada jabatan tertentu pada instansi tertentu yang bisa diisi oleh PNS dan non-PNS. Dikatakan, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok jabatan ASN, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional.
“Nantinya anggota TNI dan Polri dapat mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi – instansi tertentu,” ujar Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Aba Subagja yang dikutip dari situs Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga: Soal SKD CPNS Dinilai Sulit, BKN: Untuk Mencari Pemimpin 20-30 Tahun Lagi
Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan Polri pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi. Berdasarkan Permenpan RB No.13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif harus dilakukan secara nasional baik di lembaga maupun di daerah. Hal ini tentunya untuk membuka peluang jabatan seluas luasnya.