“Contoh nyata adalah penurunan PPh 5% jadi 2.5%, sama sekali tidak digubris daerah sehingga BPHTB tetap 5% dan hal ini karena PAD. Kepentingan pusat-daerah membuat dunia usaha terjepit,” ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Seharga Rp20 Miliaran Bakal Bebas PPn Barang Mewah
Ke depan menekan praktek suap di sektor properti dan sektor lainnya, maka model perizinan satu atap dan penyederhanaan meja-meja perizinan seharusnya sudah menjadi tekad pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI Edi Prabowo mengatakan, perizinan birokrasi yang berbelit-belit akan menghambat iklim investasi dan termasuk di industri properti.
”Seharusnya dalam mendorong roda perekonomian, seperti menarik investor dari dalam dan luar negeri harus dipermudah perizinan dan bukan sebaliknya dipersulit, “ ujarnya.
(Rani Hardjanti)