JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak akan mengeluarkan jenis pajak baru pada 2019. Pasalnya, tanpa adanya jenis pajak baru, pemerintah optimistis dapat mendongkrak penerimaan perpajakan di tahun depan.
"Kita dapat mendongkrak penerimaan perpajakan dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dia menuturkan, pemerintah akan berikan insentif pajak bagi pelaku usaha di tahun depan. Seperti dengan menghapus pajak transaksi jual beli, contohnya PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional.
"PPN sewa alat angkut udara, ini yang maskapai lagi meminta. Dan Peraturan Pemerintah (PP), dalam tahap harmonisasi" ungkapnya.
Baca Juga: Relaksasi Pajak Barang Mewah, Saham Emiten Properti Melejit
Selain itu, lanjut dia dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang baru telah dikeluarkan juga mengatur pemberian tax holiday. Pemerintah memperluas sektor usaha yang mendapatkan libur pajak
"Ada dua sektor baru yang menerima fasilitas tax holiday yakni sektor industri agrobisnis terkait pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. serta ekonomi digital," pungkasnya.
Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Dikritik, Begini Jawaban Sri Mulyani
Seperti diketahui, kinerja rasio pajak di Indonesia kurang membanggakan karena trennya terus menurun sejak 2012. Dari sebelumnya 11,36% turun menjadi 10,75% pada 2015, turun lagi menjadi 10,36%, dan naik tipis ke 10,8% pada 2017.
Padahal rasio pajak ini menunjukkan seberapa produktif sistem perpajakan suatu negara karena merupakan rasio antara penerimaan pajak dengan PDB. Bahkan rasio pajak menunjukkan kemampuan pemerintah mengumpulkan pendapatan pajak atau menyerap kembali PDB dari masyarakat dalam bentuk pajak.
(Feby Novalius)