3. Pemerintah akan mendorong bergulirnya insentif pajak
BKF melaporkan hingga akhir 2017 penerapan insentif pajak telah menghapuskan potensi penerimaan pajak sebesar Rp154,4 triliun. Nilai pajak yang terhapus atau tidak jadi dipungut bernama Belanja Perpajakan. “Itu adalah nilai uang yang tidak jadi dikumpulkan negara karena insentif pajak,” ujar Suahasil.
Nilai pajak yang tidak terkumpulkan itu setara dengan satu persen terhadap PDB. Adapun nilai pajak tidak terserap dari belanja insentif pajak tahun lalu tersebut meningkat dari sebelumnya Rp143,4 triliun pada 2016. (kmj)
(Widi Agustian)