JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) membayar denda sebesar Rp2,8 miliar. Produsen Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Kasus produsen Sari Roti ini masuk dalam perkara nomor 07/KPPU-M/2018 yang berisi Laporan Keterlambatan Pemberitahuan terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Baca Juga: Kantongi Pendapatan Rp1,98 Triliun, Penjualan Produsen Sari Roti Tumbuh 8,7%
Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi serta Anggota Komisi Guntur S. Saragih dan Dinni Melanie, memutus terlapor yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk membayar denda sebesar Rp2,8 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dapat dijelaskan bahwa objek perkara a quo pada perkara ini adalah keterlambatan pemberitahuan dalam Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Prima Top Boga dengan nilai transaksi sebesar Rp31.499.722.800.