“OJK dan BEI seharusnya sudah bisa melakukan tindakan penanggulangan mulai dari sekarang, supaya dikemudian hari tidak semakin terjadi ketidakpastian hukum,” jelas Pheo.
Dia melanjutkan, OJK dan BEI sudah seharusnya bertindak dengan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan saham yang merupakan asas hukum fundamental dari industri pasar modal yang wajib ditegakkan.
“Seperti misalnya dengan memberhentikan sementara perdagangan saham BFIN di Bursa Efek Indonesia,” kata dia.
Kinerja saham BFIN sendiri tercatat terus merosot seiring kasus sengketa kepemilikan saham ini. Hal ini bisa dilihat dari posisi saham BFIN sejak April 2018.
Di mana sejak kasus ini kembali muncul ke permukaan pada pertengahan bulan April saham BFIN mengalami penurunan 35,67% dari Rp855 pada 18 April 2018 ke Rp550 pada penutupan perdagangan Selasa 27 November 2018.
(Widi Agustian)