JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menyampaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 Jawa Barat. UMK tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Dalam daftar UMK di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang menempati posisi pertama, disusul dengan Kota Bekasi urutan dua, Kabupaten Bekasi urutan 3, dan Kota Depok urutan 4.
(Infografis: mkp)
Berikut besaran UMK di sejumlah kota di Pulau Jawa, yang dirangkum Okezone:
Jawa Barat
1. Kabupaten Karawang Rp4.234.010
2. Kota Bekasi Rp4.229.756
3. Kabupaten Bekasi Rp4.146.126
4. Kota Depok Rp3.872.551
Baca Juga: Kenaikan Gaji di Singapura Lebih Rendah dari Indonesia
5. Kota Bogor Rp3.842.785
6. Kabupaten Bogor Rp3.763.405
7. Kabupaten Purwakarta Rp3.722.299
8. Kota Bandung Rp3.339.580
Baca Juga: UMK Depok Naik 8,03% Jadi Rp3,87 Juta
9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074
12. Kota Cimahi Rp2.893.074