Daftar Upah Minimum Kota 2019 di Pulau Jawa, Karawang Paling Tinggi Rp4,23 Juta

Rikhza Hasan, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 15:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menyampaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 Jawa Barat. UMK tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Dalam daftar UMK di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang menempati posisi pertama, disusul dengan Kota Bekasi urutan dua, Kabupaten Bekasi urutan 3, dan Kota Depok urutan 4.

(Infografis: mkp)

Berikut besaran UMK di sejumlah kota di Pulau Jawa, yang dirangkum Okezone:

Jawa Barat

1. Kabupaten Karawang Rp4.234.010

2. Kota Bekasi Rp4.229.756

3. Kabupaten Bekasi Rp4.146.126

4. Kota Depok Rp3.872.551

Baca Juga: Kenaikan Gaji di Singapura Lebih Rendah dari Indonesia

5. Kota Bogor Rp3.842.785

6. Kabupaten Bogor Rp3.763.405

7. Kabupaten Purwakarta Rp3.722.299

8. Kota Bandung Rp3.339.580

Baca Juga: UMK Depok Naik 8,03% Jadi Rp3,87 Juta

9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744

10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074

11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074

12. Kota Cimahi Rp2.893.074

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya