UMK Depok Naik 8,03% Jadi Rp3,87 Juta

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 19:03 WIB
Gaji (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok sebesar 8,03% di tahun 2019. Artinya UMK Depok di 2019 sudah sah ditetapkan senilai Rp3.872.551,72 dari tahun sebelumnya Rp3.584.700,29.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Diah Sadiah menuturkan kenaikan upah tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018 yang terbit pada Rabu 21 November 2018.

Baca Juga: Ini Besaran UMK 2019 di Banten, Paling Besar Rp3,9 Juta

"Sesuai SK Gub tersebut, kenaikan 8,03%. UMK tahun 2018 Rp3.584.700,29, tahun 2019 naik menjadi Rp3.872.551,72," kata Diah saat dihubungi wartawan di Depok, Kamis (22/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya