UMK Depok Naik 8,03% Jadi Rp3,87 Juta

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 19:03 WIB
Gaji (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

"UMK Depok 2018 tercatat sebesar Rp3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun ini mengalami kenaikan 8,71% dari tahun 2017 yang sebesar Rp3.297.489," imbunya.

Menurut Wido, besaran pengajuan kenaikan UMK tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.

"Ya kalau buruh untuk mengejar daya beli harusnya naik 20% sampai dengan 25% dari UMK sebelumnya," tutupnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya