UMK Depok Naik 8,03% Jadi Rp3,87 Juta

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 19:03 WIB
Gaji (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok sebesar 8,03% di tahun 2019. Artinya UMK Depok di 2019 sudah sah ditetapkan senilai Rp3.872.551,72 dari tahun sebelumnya Rp3.584.700,29.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Diah Sadiah menuturkan kenaikan upah tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018 yang terbit pada Rabu 21 November 2018.

Baca Juga: Ini Besaran UMK 2019 di Banten, Paling Besar Rp3,9 Juta

"Sesuai SK Gub tersebut, kenaikan 8,03%. UMK tahun 2018 Rp3.584.700,29, tahun 2019 naik menjadi Rp3.872.551,72," kata Diah saat dihubungi wartawan di Depok, Kamis (22/11/2018).

Ia meminta kepada seluruh pengusaha di Kota Depok wajib menggaji buruh seusai dengan surat keputusan Pemerintah Provinsi pada awal tahun 2019. Kenaikan UMK pada buruh itu tentunya wajib dilakukan oleh pengusaha kepada buruh tanpa pengecualian.

"Buruh dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun juga digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku Per 1 Januari 2019. Dengan adanya SK tersebut pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai SK gubernur," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengungkapkan jika untuk tahun depan buruh di Depok mengajukan UMK sebesar Rp4.480.886 atau naik 25% dari tahun 2018.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2019 Jadi Ancaman Industri

"UMK Depok 2018 tercatat sebesar Rp3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun ini mengalami kenaikan 8,71% dari tahun 2017 yang sebesar Rp3.297.489," imbunya.

Menurut Wido, besaran pengajuan kenaikan UMK tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.

"Ya kalau buruh untuk mengejar daya beli harusnya naik 20% sampai dengan 25% dari UMK sebelumnya," tutupnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya