Ia meminta kepada seluruh pengusaha di Kota Depok wajib menggaji buruh seusai dengan surat keputusan Pemerintah Provinsi pada awal tahun 2019. Kenaikan UMK pada buruh itu tentunya wajib dilakukan oleh pengusaha kepada buruh tanpa pengecualian.
"Buruh dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun juga digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku Per 1 Januari 2019. Dengan adanya SK tersebut pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai SK gubernur," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengungkapkan jika untuk tahun depan buruh di Depok mengajukan UMK sebesar Rp4.480.886 atau naik 25% dari tahun 2018.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2019 Jadi Ancaman Industri