Ingat, 4 Mata Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi pada 2019

Mulyani, Jurnalis
Jum'at 30 November 2018 13:45 WIB
Foto: Uang yang Ditarik BI (Dok. BI)
Share :

Baca Juga: 4 Uang Pecahan Ini Tidak Bisa Digunakan Lagi, Tukar ke BI Sebelum Terlambat

Keempat pecahan uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia sampai dengan Minggu 30 Desember.

"Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi," tulis BI.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya