JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan mencabut peredaran empat mata uang Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 pada akhir Desember. Masyarakat diimbau untuk menukar mata uang tersebut sebelum tanggal 31 Desember.
Dilansir dari instagram @bank_Indonesia, Jumat (30/11/2018), beberapa mata uang yang akan dicabut peredarannya, antara lain uang kertas Rupiah pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999, dan Rp100.000 TE 1999.
Baca Juga: Fakta-Fakta 4 Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Nomor 5 Bikin Lega
Batas waktu penukaran 4 pecahan mata uang tersebut di bank umum telah habis, karena waktu penukaran hanya sampai 30 Desember 2013.
Sementara itu, batas penukaran 4 pecahan mata uang di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.