JAKARTA – Pembangunan jalan bebas hambatan atau tol terus dikebut pengerjaannya, mulai dari ruas Tol Trans Jawa, Sumatera hingga Sulawesi.
Ketika proses konstruksi rampung, tol pun tidak sepenuhnya bisa langsung dioperasikan secara normal. Perlu diketahui, jalan tol memiliki dua status, yakni operasional dan fungsional.
Baca Juga: Jakarta-Surabaya via Tol Bayar Rp600.000
Apa perbedaannya?
Dikutip dari twitter resmi Kementerian PUPR, Jumat (30/11/2018), jalan tol operasional adalah jalan tol yang sepenuhnya sudah selesai. Jalan tol ini sudah memiliki berbagai infrastruktur pendukung seperti rest area hingga rambu-rambu lalu lintas. Karena sudah beroperasi penuh, maka ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Tol Trans Jawa Terintegrasi Kawasan Industri
Sedangkan, jalan tol fungsional adalah ruas jalan tol yang belum sepenuhnya selesai, sehingga belum ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas. Meskipun demikian, secara fungsi, ruas jalan sudah bisa digunakan untuk kendaraan dan tidak bisa disebut jalur darurat.
Tambahan informasi, saat ini 5 pembangunan tol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ada di Provinsi Banten, yaitu pembangunan Tol Cinere-Serpong, Kunciran-Serpong, Cengkareng-Batu, Ceper-Kunciran, dan Serpong-Balaraja.
(Feby Novalius)