Ada Aturan Ini, Tenaga Profesional hingga Honorer Bisa Jadi Setara PNS

Rikhza Hasan, Jurnalis
Selasa 04 Desember 2018 09:46 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

“PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik,” ujar Jokowi dikutip dari laman setkab Jakarta, Selasa (4/12/2018).

 Baca Juga: Setara PNS, Rekrutmen Pegawai Kontrak Mulai 2019

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN. Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

Pemerintah menyadari, masih banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Moeldoko berharap, dengan adanya PPPK, dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

 Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Punya Hak Setara PNS

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya