Aturan Baru, Gaji Honorer Bakal Sama dengan PNS

, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 09:31 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Hak yang diterima PPPK

Lahirnya istilah PPPK ini tak lepas dari UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Aturan ini mengatur tentang PNS dan PPPK. Belakangan aturan khusus yang mengatur PPPK telah diteken presiden.

Para tenaga PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Proses penerimaan tenaga PPPK ini juga melalui seleksi dan diniai secara objektif.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, nantinya para tenaga PPPK akan mendapat hak seperti para PNS di antaranya gaji dan tunjangan, hak cuti, hak perlindungan serta pengembangan kompetensi.

Besaran gaji tenaga PPPK ini dilihat dari beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta risiko pekerjaan. Gaji yang diberikan kepada para tenaga PPPK ini berasal dari APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan dari APBD bagi mereka yang bekerja di instansi daerah.

Adapun, masa kerja para tenaga PPPK ini akan berakhir ketika perjanjian kerja mereka berakhir, meninggal dunia, berhenti atas kemauan sendiri, melanggar aturan, terjadi tindak pidana, tidak cakap jasmani dan rohani yang berdampak tidak bisa menjalankan kerja dan adanya perampingan organisasi.

PPPK bukan pengganti honorer

Sejak muncul pro kontra PPPK, banyak yang menilai pemerintah hanya mengganti istilah honorer saja. Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa honorer dan PPPK sangat berbeda baik dari status maupun dari hak yang diterimanya.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk menjadi PNS atau PPPK, setiap orang harus ikut seleksi seperti halnya seleksi CPNS. Hanya saja, peluang bagi honorer menjadi PPPK sangat besar dibanding menjadi PNS. Hal tersebut karena aturan menjadi PPPK lebih fleksibel terutama pada batasan usia.

Saat ini, aturan untuk seleksi menjadi PPPK tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Itu artinya siapapun Anda berhak ikut seleksi untuk menjadi abdi negara tersebut meski bukan jadi PNS. Apakah Anda siap menjadi tenaga PPPK sambil nunggu rezeki menjadi PNS?

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya