LBH dan YLKI Diserbu Pengaduan Pinjaman Online, Begini Modus Penipuannya!

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Selasa 11 Desember 2018 11:18 WIB
(Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Disiplin Pasar

Secara terpisah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan tingkat bunga pinjaman fintech saat ini sebenarnya sudah disepakati dan diatur oleh para pelaku yang tergabung Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan telah secara resmi terdaftar di otoritas.

Menurut Sekar, tingkat bunga pinjaman tersebut seharusnya juga sudah diinformasikan secara transparan dan rinci oleh fintech kepada calon peminjam sebelum sepakat untuk meneken perjanjian pinjaman. "Kami menerapkan market conduct, terkait transparansi dalam rangka perlindungan konsumen. Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal, sudah disepakati dan diatur sepenuhnya oleh AFPI yang mewadahi anggota fintech legal atau terdaftar di OJK," ujarnya, belum lama ini.

Baca juga: Banyak Korban Pinjaman Online, Ini Kata OJK

Meski demikian, Sekar mengatakan memang pihak otoritas tidak menuangkan ketentuan mengenai standar tingkat bunga pinjaman fintech. Sebab, kembali pada prinsip market conduct, OJK menilai penentuan tingkat bunga pinjaman itu bisa merujuk pada kesepakatan di bawah AFPI.

Lebih lanjut, payung hukum bertajuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi hanya menitikberatkan aturan untuk fintech dari sisi perizinan, mekanisme peminjaman, pengawasan, hingga mitigasi risiko.

"POJK 77 tidak mengatur mengenai suku bunga pinjaman. Tapi semua fintech peer-to-peer lending (pinjam meminjam) yang terdaftar atau berizin di OJK, wajib memenuhi seluruh ketentuan di POJK 77, termasuk kewajiban dan larangan," ujarnya.

Dari sisi industri, co-founder sekaligus CEO Modalku Reynold Wijaya mengklaim tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan sudah sesuai dengan mekanisme pasar dan indikator penentu tingkat bunga. Mulai dari penilaian (assessment), penggolongan (grading), hingga risiko. Sementara dari sisi penagihan, ia menyebut penagihan dilakukan secara wajar dan tidak pernah dikeluhkan peminjam.

"Fintech banyak sekali macamnya, bukan berarti sama. Ada yang rendah (tingkat bunganya), ada yang tinggi. Kalau untuk pinjaman produktif, kami tergolong rendah. Tingkat bunga di kisaran 12-20% per tahun," ujarnya.

Senada, CEO Koinworks Benedicto Haryono juga mengklaim bahwa tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan sesuai dengan mekanisme pasar dan indikator perhitungan bunga yang berbasis pada risiko. Bunga pinjaman secara efektif berkisar 12-18% per tahun.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya