LBH dan YLKI Diserbu Pengaduan Pinjaman Online, Begini Modus Penipuannya!

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Selasa 11 Desember 2018 11:18 WIB
(Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Jalur Hukum

Selain pihak OJK, Nelson juga meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas semua laporan penipuan pinjaman online yang telah dilakukan para korban.Dia juga meminta agar penyelenggara aplikasi pinjaman ini segera menghentikan semua bentuk praktik penipuan tersebut.

Nelson pun mengaku akan melihat apakah OJK bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia khawatir, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan maka akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih banyak lagi.

Menurut dia, jika memang OJK tak berniat baik menyelesaikan kasus pinjaman online, pihaknya akan tegas. Diamengatakan LBH kemungkinan akan menempuh jalur hukum pada OJKdengan memidanakan mereka."Kami juga bisa memidanakan OJK. Instrumen hukum itu tersedia dan sangat mungkin dilakukan," ujarnya.

Baca juga: YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) juga menerima 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online. Keluhan tersebut menurut YLKI berasal dari konsumen yang menggunakan jasa perusahaan pinjaman online.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengungkapkan dari 72 keluhan yang dilaporkan, tercatat 27 perusahaan kredit online telah melanggar peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) tentang tatacara penagihan.

Menurut dia, beberapa perusahaan kredit online tersebut banyak menghubungi orang yang berada dalam kontak pelanggannya untuk menagih utang. "Tidak hanya itu, ada perusahaan kredit online yang menggunakan album foto penggunanya sebagai alat untuk mengancam. Dalam hal ini, perusahaan mengancam akan mempublikasikan gambar jika pengguna tidak segera melunasi tagihan," ujarnya, pekan lalu.

Rio mengatakan bahwa perusahaan pinjaman online seharusnya mengikuti surat edaran BI No.14/17DASP mengenai cara melakukan penagihan terhadap peminjam. Dia menilai hampir seluruh perusahaan fintech meminta beberapa akses pada perangkat pengguna sebagai pelengkap administrasi, seperti kontak, media, file penyimpanan, lokasi, dan yang lainnya."Setiap perusahaan fintech harus mengikuti surat edaran BI," ujarnya.

Rio juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus ini. Dia berharap bahwa OJK akan memberikan sanksi administrasi sebagai sanksi minimal, dan pencabutan hak izin jika perusahaan dinyatakan terkena pidana. "OJK harus lebih tegas soal ini. Paling tidak, kasih sanksi administratif ke perusahaan yang melanggar itu, atau kalau memang perusahaan itu sampai terkena pidana, yah mereka harus mencabut hak izin perusahaan," tegas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya