JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta belum menemui pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan maraknya pengaduan akibat penipuan pinjaman online.
“Untuk melapor ke OJK masih kami pikirkan, bukannya kami menutup ruang bagi OJK sebagai regulasi, namun apakah efektif atau tidak jika kita melaporkannya,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait kepada Okezone, Selasa(11/12/2018).
Dia mengatakan, tidak mungkin OJK tidak mengetahui kasus pinjaman online ini karena sudah banyak yang melaporkan ke OJK tapi belum ada tindak lanjutnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Fintech Ilegal Bakal Disikat Habis
“Padahal OJK lebih mengetahui dan sudah ada 2.000 lebih pengaduan ke OJK namun masih belum ada kelanjutannya,” tutupnya.