LBH Pertanyakan Sikap OJK Lambat Respons Pinjaman Online Ilegal

Jamilah, Jurnalis
Selasa 11 Desember 2018 18:39 WIB
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta belum menemui pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan maraknya pengaduan akibat penipuan pinjaman online.

“Untuk melapor ke OJK masih kami pikirkan, bukannya kami menutup ruang bagi OJK sebagai regulasi, namun apakah efektif atau tidak jika kita melaporkannya,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait kepada Okezone, Selasa(11/12/2018).

Dia mengatakan, tidak mungkin OJK tidak mengetahui kasus pinjaman online ini karena sudah banyak yang melaporkan ke OJK tapi belum ada tindak lanjutnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Fintech Ilegal Bakal Disikat Habis

“Padahal OJK lebih mengetahui dan sudah ada 2.000 lebih pengaduan ke OJK namun masih belum ada kelanjutannya,” tutupnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018. LBH juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan kasus tersebut.

Sebelumnya YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online.

"Pengaduan tersebut masuk ke LBH dari 25 provinsi di Indonesia," ujar pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Jakarta.

Berdasarkan pengaduan yang diterima tersebut, LBH menemukan adanya berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran hukum tersebutdilakukan pemberi pinjaman berbasis daringkepada peminjam mereka.

Baca Juga: 341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo

Para pelaku menurut Jeanny, tiak hanya mematok bunga pinjaman yang sangat tinggi, tetapi juga bunga pinjaman itu berlaku tanpa batasan.Pihak perusahaan, menurut dia, bahkan menagih pinjaman tidak kepada peminjam melalui kontak yangdiberikan saat bertransaksi, tetapike aplikasi grup chat yang berisi kontak pertemanan si peminjam atau korban.

"Jadi nanti si penagih membuat grup whatsapp yang isinya kontak teman-teman si korban, yang didapat dari database handphone korban saat daftar aplikasi, dia kemudian akan menagih dengan cara mempermalukan di grup itu," ujar Jeanny.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya