Keempat, kata Tulus, kepada pelaku pedagang daring harus mengedepankan itikad baik dalam bisnis. Jangan jadikan konsumen sebagai obyek untuk pemasaran yang tidak terbuka dan adil.
Oleh karena itu, Tulus mendesak agar pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Belanja Daring yang kini masih mangkrak.
"Ini ironis di tengah maraknya digital ekonomi, salah satunya belanja daring, tapi regulasi perlindungan konsumennya masih rendah. Padahal pengaduan belanja sistem ini masih sangat dominan. Bahkan di YLKI, (pengaduannya) menjadi rangking tertinggi," demikian Tulus.
(Widi Agustian)