Kemenko Perekonomian: BP Batam Tidak Dibubarkan

Mulyani, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2018 16:48 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menuturkan bahwa Badan Pengusahan (BP) Batam tidak dibubarkan. 

Humas Kemenko Perekonomian menyebutkan, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor Presiden, telah diambil keputusan penting yang merupakan solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bubarkan BP Batam

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah BP Batam tidak dibubarkan, namun jabatan kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh walikota Batam,” bunyi siaran pers, dilansir dari laman Setkab, Kamis (13/12/2018).

Selanjutnya, menurut Kemenko Perekonomian, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Untuk itu, saat ini aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex0-fficio oleh Wali Kota Batam

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya