Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Relokasi Warga Rempang, BP Batam: 28 September Bukan Batas Akhir

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |15:14 WIB
Relokasi Warga Rempang, BP Batam: 28 September Bukan Batas Akhir
BP Batam soal pendataan relokasi warga Rempang. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengusaha (BP) Batam memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan saat ini tim pendataan masih menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.

Dia mengatakan 28 September 2023 bukan batas akhir akhir pendaftaran relokasi warga Rempang. Pihaknya pun berharap relokasi warga bisa dilakukan secara baik.

“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” ungkap Rudi melalui keterangan pers, Senin (25/9/2023).

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses relokasi.

Rudi mencatat jumlah pendaftar terus bertambah hingga 23 September 2023 lalu.

Di mana, lebih dari 200 kepala keluarga (KK) telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement