JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018.
Sebelumnya YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 25 perusahaan pinjaman online.
Terkait hal tersebut, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini hanya masih diberi inisial oleh LBH Jakarta. Di mana ketika ingin mengambil tindakan, OJK ingin memiliki informasi yang selengkap-lengkapnya lebih detil.
"Kami (OJK) belum memperoleh data lengkap tentang pinjaman online dari LBH Jakarta. Mungkin setelah ini. Karena tidak mungkin juga mereka membawa dokumen tebal," ujarnya setelah bertemu LBH Jakarta di Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga: OJK-LBH Berantas Pelanggaran Utang Online
Dia juga meminta, agar asosiasi dan LBH Jakarta berkomunikasi yang baik permasalahan ini, karena untuk menyelesaikan permasalahan dan melindungi konsumen. Tidak boleh ada kepentingan lain, satu-satunya kepentingan semua pihak adalah melindungi masyarakat secara luas.
"Kami melihat suasananya, ini akan ada upaya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ini untuk yang terdaftar saja ya. Kalau untuk yang ilegal itu bukan yurisdiksi kami, itu yurisdiksi Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga (K/L)," tuturnya.