Siap-Siap! OJK Cabut Izin Fintech Pinjam Online yang Melanggar Hukum

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 14 Desember 2018 15:08 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
Share :

Begitu OJK mendapat data lengkap, lanjut dia, pihaknya tidak ada keraguan untuk melakukan investigasi mendalam dan melakukan pencabutan pendaftaran apabila ada bukti yang secara sah dan meyakinkan. "Kita akan benar-benar cabut pendaftarannya apabila itu terjadi," jelasnya.

 Baca Juga: Asosiasi Dukung Penindakan Hukum Fintech Ilegal

Dia juga menambahkan, bahwa sangat mengapresiasi masukan dari masyarakat, organisasi sosial masyarakat, termasuk LBH dan YLKI untuk memberi masukan terkait fintech tersebut.

"Sebab kami yakin juga, bisa saja ada beberapa pihak yang di luar sana yang 'nakal' dan menggunakan kesempatan ini untuk kemudian melakukan tindakan yang merugikan konsumen, sehingga kami perlu masukan," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya