JAKARTA - Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) mendukung penindakan hukum terhadap aksi perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan ilegal yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat. Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/12), mengungkapkan bahwa pihaknya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memiliki sikap tegas agar konsumen terlindungi.
Baca Juga: Waspada! Ada 404 Penyedia Pinjaman Online Ilegal
Untuk itu, Kuseryansyah menegaskan bahwa AFTECH akan mencabut keanggotaan perusahaan tekfin dari asosiasi apabila terbukti melakukan praktek-praktek peminjaman online yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan. “Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota AFTECH sudah menandatangani 'Code of Conduct' di akhir Agustus lalu. Kode ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis,” ujarnya dilansir dari Harian Neraca, Jumat (14/12/2018).
Sejak secara resmi berdiri pada awal 2016, AFTECH yang menaungi seluruh perusahaan tekfin di Indonesia sudah memiliki 207 anggota, yang terdiri atas 175 perusahaan startup tekfin, 24 institusi keuangan, lima mitra knowledge, dan tiga mitra teknologi. Selain perusahaan tekfin berbasis pembiayaan atau "peer-to-peer lending", tekfin lainnya yang tergabung dalam asosiasi mempunyai latar belakang bisnis lain seperti sistem pembayaran, market provisioning, crowdfunding, financial management, asuransi (insuretech), data&AI dan IT&software.
Untuk program 2019, AFTECH memastikan untuk melanjutkan berbagai agenda maupun kegiatan yang berlandaskan visi organisasi yaitu mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan digital agar target 75% inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud. Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat hingga Oktober 2018 baru mencapai 78 tekfin dengan jumlah pinjaman tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp15,99 triliun.