JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut instruksi penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dalam instruksinya Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.
Baca Selengkapnya: Aturan Penggunaan Jilbab untuk PNS Kemendagri Dicabut, Ini Isinya
(Dani Jumadil Akhir)