Top Up Fintech Akan Diwajibkan Lewat Rekening Bank

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 15 Desember 2018 10:03 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

SURABAYA - Pengguna teknologi finansial (financial technology/fintech) akan diwajibkan untuk memiliki rekening bank. Bank Indonesia (BI) saat ini tengah membuat aturan agar proses pengisian dana (top up) untuk fintech diharuskan lewat rekening simpanan atau saving account.

Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, hal tersebut dilakukan untuk untuk mensinergikan antara perbankan dan fintech. Selain itu, juga untuk mengejar target inklusi keuangan Indonesia mencapai 75% di 2019, yang pada 2017 baru 49%.

Baca Juga: LBH Diminta Ungkap Identitas 25 Fintech Pinjam Online Nakal

"Sekarang kita source of fund itu bisa cash, kita harapkan ke depan untuk membentuk suatu eksositem yang bersinergi cantik, maka kita harapkan semuanya source of fund berbasis ke rekening perbankan," kata dia di sela acara Indonesia Shari'a Economy Festival (ISEF) 2018, Grand City, Surabaya, Jumat (14/12/2018).

Pungky menjelaskan, dengan adanya sinergi antara perbankan dan fintech maka pengawasan terhadap sistem pembayaran juga menjadi lebih baik. "Semuanya begitu (berbasis rekening di bank) kami harapkan. Karena dengan begitukan pengawasannya ada dua, BI dan OJK. Tentunya ini akan memberikan pelayanan yang optimal di masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, sinergi antara perbankan dengan fintech juga dapat meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat desa, yang tadinya belum memiliki rekening bank maka mulai bisa tersentuh oleh bank. Selain itu, hal ini juga membuat bank dan fintech lebih mengenali penggunanya atau Know Your Customer (KYC).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya