Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang yang dimaksud subjek pajak tersebut telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain itu, orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Adapun subjek pajak badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Subjek pajak akan dikenai pajak apabila mendapat atau menerima penghasilan. Subjek pajak yang memeroleh penghasilan itu disebut wajib pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Objek Pajak
Objek pajak yang disebut dalam Undang Undang adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Beberapa pendapatan yang termasuk objek pajak menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 antara lain imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Imbalan tersebut dapat berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan sebagainya.
Baca Juga: Benarkah Tax Ratio Indonesia Rendah? Ini Kata Ditjen Pajak
Sementara, beberapa pendapatan dari bisnis yang termasuk objek pajak antara lain, laba usaha, keuntungan penjualan, penghasilan dari usaha berbasis syariah. Selain itu, royalti atau imbalan atas penggunaan hak, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, hingga perolehan pembayaran berkala pun dikenakan pajak penghasilan.
Besaran Pajak Penghasilan
Besaran pajak yang dikenakan kepada setiap orang tidak sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 tentang Pajak Penghasilan, besaran pajak penghasilan diatur berdasarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan besaran pendapatan seseorang. Penghasilan kena pajak untuk pemilik NPWP dengan pendapatan di Rp 50 juta ke bawah hanya 5%. Sementara subjek pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dibebani pajak 15%.
Subjek pajak dengan NPWP yang mendapat penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta harus membayar pajak 25%. Adapun orang pribadi pemilik NPWP yang punya penghasilan di atas Rp 500 juta wajib dikenakan pajak 30%. Sementara itu, penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan tidak memiliki NPWP, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Dengan ulasan lima fakta pajak penghasilan di atas, semoga Anda lebih memahami pajak penghasilan, dan menyadari pentingnya membayar pajak. Jadilah warga negara yang bijak dengan membayar pajak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)