"Kewajiban buat smelter sudah oke. Kewajiban dari kk jadi iupk sudah oke. Kalo yang 51% sudah selesai tinggal nunggu KLHK IPPKH," ucapnya.
Baca Juga: Divestasi Saham Freeport, Presiden Jokowi: Tinggal Bayar
Lalu persyaratan yang terakhir terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dinilai sudah tidak ada masalah. Pemerintah sendiri akan menerbitkan IUPK untuk 10 tahun ke depan.
"Kemudian menyangkut izin operasi dalam IUPK tetap berduasi 2x10 tahun. Lalu, 5 tahun sebelum habis izin 10 tahun pertama 2021-2031 mereka mengajukan perpanjangan untuk 10 tahun ke depannya 2031-2041 tapi akan melalui proses review soal kepatuhan pajak, pemenuhan kewajiban terhadap lingkungan dan lainnya,* jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)