Menteri Jonan: Semoga Divestasi Saham Freeport Selesai Besok

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 17:56 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyebut jika proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) memasuki babak akhir. Bahkan pemerintah meyakini jika proses divestasi saham PTFI bisa dilakukan pada esok hari.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, bisa segera rampungnya pengambilalihan saham Freeport Indonesia menyusul seluruh persyaratan yang sudah hampir rampung. Saat ini pemerintah hanya tinggal menunggu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta aturan mengenai penerimaan pajak.

"Saya jelaskan dulu ya. Kita menargetkan proses divestasi ini final sebelum akhir tahun 2018 ni. Ya semoga selesai besok, kita akan beritahu kalau selesainya besok," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

 Baca Juga: Menteri Jonan ke Pejabat Minerba yang Baru: IUPK Freeport Harus Selesai

Adapun IPPKH sendiri akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam beberapa jam ke depan. Sementara aturan mengenai besaran penerimaan negara juga akan diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat PMK dalam waktu dekat.

"Ketentuan penerimaan negara, kemarin bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) sudah selesai dan keputusan menterinya itu mestinya hari ini atau besok paling lambat terbit. Kemudian IPPKH Bu Siti (Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar) sepakat ada kebutuhan rekomendasi pemerintah Papua dengan tim yang membicarakannya harusnya bisa selesai segera," jelasnya.

Sementara untuk proses pembangunan smelter juga menurut Jonan sudah tidak masalah. Di mana PT Freeport Indonesia (PTFI) berkomitmen untuk membangun smelter dalam waktu lima tahun ke depan.

"Kewajiban buat smelter sudah oke. Kewajiban dari kk jadi iupk sudah oke. Kalo yang 51% sudah selesai tinggal nunggu KLHK IPPKH," ucapnya.

 Baca Juga: Divestasi Saham Freeport, Presiden Jokowi: Tinggal Bayar

Lalu persyaratan yang terakhir terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dinilai sudah tidak ada masalah. Pemerintah sendiri akan menerbitkan IUPK untuk 10 tahun ke depan.

"Kemudian menyangkut izin operasi dalam IUPK tetap berduasi 2x10 tahun. Lalu, 5 tahun sebelum habis izin 10 tahun pertama 2021-2031 mereka mengajukan perpanjangan untuk 10 tahun ke depannya 2031-2041 tapi akan melalui proses review soal kepatuhan pajak, pemenuhan kewajiban terhadap lingkungan dan lainnya,* jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya