JAKARTA - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Institusi pemerintahan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun depan, pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam prosesnya instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan formasi tersebut.
Baca Juga: Waspada! Surat Bodong Rekomendasi Data CPNS Mengatasnamakan BKN
Dalam mempertimbangkan formasi, pihaknya akan melihat jumlah anggaran yang tersedia. Jangan sampai instansi yang bersangkutan tekor anggaran hanya untuk membayar gaji pegawai.
"Jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (19/12/2018).