WeChat dan Alipay Ingin Beroperasi Legal di RI? Ini Syaratnya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 20 Desember 2018 16:42 WIB
Foto: Reuters
Share :

JAKARTA - Kedua aplikasi pembayaran atau dompet elektronik asal China, WeChat dan Alipay sudah mulai melakukan kerjasama dengan bank umum kelompok usaha (BUKU) IV di Indonesia. Bank Indonesia (BI) mencatat keduanya mulai kerjasama dengan Bank BCA, CIMB Niaga, BRI, dan BNI.

Seperti diketahui, untuk bisa beroperasi di Indonesia, Bank Sentral mensyaratkan penyedia jasa sistem pembayaran asing harus bekerja sama dengan bank buku IV domestik.

"Jadi penyelenggara sistem pembayaran asing itu harus buka rekening di bank BUKU IV, jadi semua settlement ke sana. Karena kalau langsung ke asing kita enggak tahu datanya, dengan ini (kerjasama dengan BUKU IV) maka kita akan tahu pergerakan dananya. Ini baik untuk kegiatan ekonomi digital kita," kata Deputi Gubernur BI Sugeng dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

 Baca Juga: Kerja Sama BNI dengan Alipay hingga WeChat Belum Final

Sugeng menyebutkan, saat ini Alipay sedang dalam tahap penjajakan kerjasama dengan BCA. Tak hanya dengan bank swasta, kerjasama juga dilakukan dengan bank milik negara yakni BRI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya