JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di tahun 2018 dan 2019. Tujuannya adalah untuk memperluas pembiayaan infrastruktur agar tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus mengembangkan pasar keuangan syariah di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, sejak pertama kali diterbitkan sudah banyak proyek infrastruktur yang dibiayai oleh sukuk negara ini. Apalagi jumlah proyek yang sedang dikerjakan pemerintah dalam empat tahun belakangan cukup banyak .
Bahkan pembiayaan lewat sukuk tidak hanya dimanfaatkan oleh Kementerian dan Lembaga pusat saja. Akan tetapi instansi-instansi dan pemerintah daerah juga mulai melirik penggunaan sukuk untuk pembangunan di daerahnya.
Baca Juga: Pembiayaan Lewat Sukuk Buat Proyek Infrastruktur Anti-Mangkrak