Pemerintah Incar Pembiayaan Proyek lewat Sukuk Rp28,43 Triliun pada 2019

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2018 13:36 WIB
Kemenkeu (Foto: Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di tahun 2018 dan 2019. Tujuannya adalah untuk memperluas pembiayaan infrastruktur agar tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus mengembangkan pasar keuangan syariah di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, sejak pertama kali diterbitkan sudah banyak proyek infrastruktur yang dibiayai oleh sukuk negara ini. Apalagi jumlah proyek yang sedang dikerjakan pemerintah dalam empat tahun belakangan cukup banyak .

Bahkan pembiayaan lewat sukuk tidak hanya dimanfaatkan oleh Kementerian dan Lembaga pusat saja. Akan tetapi instansi-instansi dan pemerintah daerah juga mulai melirik penggunaan sukuk untuk pembangunan di daerahnya.

Baca Juga: Pembiayaan Lewat Sukuk Buat Proyek Infrastruktur Anti-Mangkrak

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya