Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Baca Juga: Indonesia Resmi Kuasai 51% Saham Freeport, Presiden Jokowi: Ini Momen Bersejarah
Berikut poin-poin penting dalam IUPK Freeport Indonesia seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
1. Kepemilikan saham Indonesia meningkat menjadi 51,2%. Sebelumnya hanya 9,3%.
2. Pengolahan dan pemurnian seluruh hasil penambangan harus dilakukan di dalam negeri.