6 Poin Penting IUPK Freeport

Rikhza Hasan, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2018 19:03 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah Indonesia resmi memiliki saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,2%. Kepemilikan saham tersebut dinyatakan juga sudah lunas terbayarkan.

“Saham Freeport sudah sebesar 51,2% sudah beralih ke PT Inalum Persero dan sudah lunas dibayarkan,” ujar Jokowi di Istana Negara.

 Baca Juga: Freeport Gelontorkan Investasi USD20 Miliar hingga 2041

Jokowi menambahkan, keberhasilan kepemilikan saham tersebut akan digunakan dengan sebaik-baiknya.

Status Freeport Indonesia pun berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

 Baca Juga: Indonesia Resmi Kuasai 51% Saham Freeport, Presiden Jokowi: Ini Momen Bersejarah

Berikut poin-poin penting dalam IUPK Freeport Indonesia seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

1. Kepemilikan saham Indonesia meningkat menjadi 51,2%. Sebelumnya hanya 9,3%.

2. Pengolahan dan pemurnian seluruh hasil penambangan harus dilakukan di dalam negeri.

3. Menambah pendapatan negara dari dari pajak, royalti, dan iuran tetap termasuk pembayaran sebesar 4% dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat.

4. Mendapat pendapatan Pemda Papua melalui pembayaran pajak daerah dan pembayaran sebesar 6% dari keuntungan bersih.

5. Meningkatkan penerimaan negara melalui dividen yang diterima oleh Inalum

6. Kontrak PTFI dinyatakan berakhir

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya