Kabar Gembira, Beli Rumah Subsidi Bisa Lewat Online

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2018 21:35 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

Adapun caranya adalah cukup dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah NIK diinput barulah masyarakat menekan tombol Check dan secara otomatis akan keluar tulisan bisa mengajukan atau tidak bisa mengajukan.

"Saat ini PPDP kembangkan sistem host to host dengan bank pelaksana supaya proses pertukaran data dan informasi menjadi lebih cepat akurat," ujarnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Nantinya lanjut Budi, operasional dari website tersebut akan dipegang oleh PPDPP. Sebab, PPDPP merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 Baca Juga: Pemerintah Siapkan Alternatif Pembiayaan Pembangunan Rumah Murah

Selain itu, PPDPP juga memiliki tugas lain. Seperti bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Bank Pelaksana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya